Kamis, 07 Juni 2012

OTONOMI DAERAH

                                                               KATA PENGANTAR
  
       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT dan tidak ketinggalan pula kami ucapkan shalawat dan salam kepada baginda Nabi Muhammmad SAW, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ ojek materiil logika serta penalaran ”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah logika.
        Terimakasih   kami   sampaikan   kepada   Dosen   pengampu   yaitu beliau  Bapak Nurul Aini, Yang telah membimbing kami dan tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada rekan yang telah terlibat dalam penyusunan makalah ini.
Dalam makalah ini kami berupaya sekuat tenaga dan pikiran untuk menampilkan  yang terbaik dalam  pembuatan makalah ini,  namun kami menyadari bahwa “ Tiada mawar yang tak berduri “ . Tentu masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu dengan tulus dan rendah hati kami mengharap kritik dan saran dari pembimbing yakni dosen, para mahasiswa dan pembaca guna perbaikan dan penyempurnaan dalam makalah yang kami buat.

                                                                                                                    Jepara, April 2012
                                                                                                                    penyusun














                                                                         BAB I
                                                              PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Otonomi berasal dari dua kata :Auto berarti sendiri,nomos berarti rumah tanggaatau urusan pemerintahan. Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tanggasendiri. Dengan mendampingkan kata otonomi dengan kata Daerah, maka istilah“mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusatdan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri.Berdasarkan Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentangPedoman Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi menjadi dasarpengelolaan semua potensi daerah yang ada dan dimanfaatkan semaksimal mungkin olehdaerah yang mendapatkan hak otonomi dari daerah pusat. Kesempatan ini sangatmenguntungkan bagi daerah-daerah yang memiliki potensi alam yang besar untuk dapatmengelola daerah sendiri secara mandiri, dengan peraturan pemerintah yang dulunyamengalokasikan hasil hasil daerah 75% untuk pusat dan 25% untuk dikembalikankedaerah membuat daerah-daerah baik tingkat I maupun daerah tingkat II sulit untuk mengembangkan potensi daerahnya baik secara ekonomi maupun budaya dan pariwisata.Dengan adanya otonami daerah diharapkan daerah tingkat I maupun Tingakat II mampumengelola daerahnya sendiri. Untuk kepentingan rakyat demi untuk meningkatkan danmensejahtrakan rakyat secara sosial ekonomi.

B.    RUMUSAN MASALAH
mengetahui sejauh mana daerah-daerah khususnya Sumatra dalam mengelola danmenjalankan otonimi daerah yang telah di terapkan pemerintah.

meningkattkan pengelolaan sumberdaya alam untuk kesejahtraan dan kemajuandaerah.

menciptakan kemandirian daerah dari ketergantungan dari peraturan pusatkhususnya tentang perekonomian daerah.


TUJUAN MASALAH



                                                                         BAB II
                                                                PEMBAHASAN

                                                            OTONOMI DAERAH
A.    HAKIKAT  OTONOMI DAERAH
B.    Pengertian Otonomi Daerah

Istilah PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
 Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
 Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
C.    otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).

Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintah sering di gunakan secara campur bauar (interchangeably).
Desentralralisasi sebagaimana di defisinikan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah:
Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah [usat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah.

D.    SEJARAH OTONOMI DAERAH
Undang-undang nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan
E.    PRINSIP DAN VISI OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.
Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
F.    Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
G.    Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
H.  Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
I.     Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
J.    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
K.  Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
L.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
M.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
N.    Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
O.    Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
P.    Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Q.    Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
R.    Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
S.    Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.
T.   

otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraaan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, sosial, budaya.
Mengingat otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokrasi, karenanya di visi otonomi daerah di bidang politik harus di pahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang di pilih secara demokratis.
Selanjutnya, visi otonomi daerah di bidang ekonomi mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah.
Sedangkan visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan  pada pengelolaan, penciptaan danpemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.
U.    BENTUK DAN TUJUAN DESENTRALISASI DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu:
a.    Deconcentration
b.    Delegation to semi-autonomous and parastatal agencies
c.     Devolution to local goverments
d.    Nongovernt institutions (privatitation)
Dalam konteks indonesia di kenal bentuk tugas pembantuan.
1.    Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekonsentrasi (deconcentration), menurut rondenelli, pada hakekatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara pemerintah (departemen) pusat dengan pejabat birokrasi pusat di lapangan.
2.    Delegasi
Delegation to semi autonomous sebagai bentuk kedua desentralisasi yang di sebutkan oleh Rondenelli adalah pemilihan pengambilan keputusan dan kewenanagan managerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di pengawasan pemerintahan pusat.
3.    Devolusi
Devolusi merupakan bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif, yang merujuk pada situasi di mana pemerintahan pusat mentransfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit pemerintahan daerah. Devolusi adalah kondisi dimana pemerintahan pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk di laksanakan secara mandiri.
4.    Privatisasi
Privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari dari pemerintahan kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.
5.    Tugas pembantuan
Tugas pembantuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintahan pusat atau pemerintahan daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatanya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatanya yang lebih atas.
Tujuan desentralisasi menurut Smith sebagaimana di kutip oleh Eko Prasodjo, dkk., adalah untuk:
a.    Penpedidikan politik
b.    Latihan kepemimpinan politik
c.    Stabilitas politik
d.    Kesamaan politik
e.    Akuntabilitas
f.    Daya tanggap (responsitivitas), dan
g.    Efensiensi dan efektifitas.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar