Rabu, 11 Juli 2012

Makalah Aswaja

BAB I
Pendahuluan
  1. Latar Belakang
Pada masa Rasulullah SAW. masih hidup, istilah Aswaja sudah pernah ada tetapi tidak menunjuk pada kelompok tertentu atau aliran tertentu. Yang dimaksud dengan Ahlussunah wal Jama’ah adalah orang-orang Islam secara keseluruhan.
Ada sebuah hadits yang mungkin perlu dikutipkan telebih dahulu:
إن بني إسرائيل تفترق على ثنتين وسبعين ملة وستفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة، قالوا من هي يارسول الله: قال ما انا عليه وأصحابي.
Artinya : Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya bani Israil akan terpecah menjadi 70 golongan dan ummatku terpecah menjadi 73 golongan dan semuanya masuk neraka kecuali satu golongan. Para Shohabat bertanya : Siapa yang satu golongan itu? Rasulullah SAW. menjawab : yaitu golongan dimana Aku dan Shahabatku berada. Hadits inilah yang sering digunakan oleh orang-orang NU sebagai salah satu dalil atau dasar tentang Ahlussunah wal Jamaah.
            Ahli sunnah wal jamaah adalah suatu golongan yang menganut syariat islam yang berdasarkan pada alqur`an dan al hadis dan beri`tikad apabila tidak ada dasar hukum pada  alqur`an dan hadis 
Inilah kemudian kita sampai pada pengertian Aswaja. Pertama kalau kita melihat ijtihadnya para ulama-ulama merasionalkan dan memecahkan masalah jika didalam alqur`an dan hadis tidak menerangkanya. Definisi kedua adalah (melihat cara berpikir dari berbagai kelompok aliran yang bertentangan); orang-orang yang memiliki metode berpikir keagamaan yang mencakup aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar moderasi menjaga keseimbangan dan toleransi. Ahlussunah wal Jama’ah ini tidak mengecam Jabariyah, Qodariyah maupun Mu’tazilah akan tetapi berada di tengah-tengah dengan mengembalikan pada ma anna alaihi wa ashabihi.Nah itulah latar belakang sosial dan latar belakang politik munculnya paham Aswaja. Jadi tidak muncul tiba-tiba tetapi karena ada sebab, ada ekstrim mutazilah yang serba akal, ada ekstrim jabariyah yang serba taqdir, aswaja ini di tengah-tengah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Aswaja sebagai sebuah paham keagamaan (ajaran) maupun sebagai aliran pemikiran (manhajul fiqr) kemunculannya tidak bisa dilepaskan dari pengaruh dinamika sosial politik pada waktu itu, lebih khusus sejak peristiwa Tahqim yang melibatkan Sahabat Ali dan sahabat Muawiyyah sekitar akhir tahun 40 H.]
Ahli sunnah wal jamaah pemikiranya menggunakan pemikiran al asyari dan hukum fiqihnyanya menggunakan imam madzhab sehingga golongan aswaja inilah golongan yang sifatnya luas.
B.     Rumusan Masalah
Apa yang di maksud dengan Ahlussunnah wal jama`ah?
Apa yang menjadikan ruang Lingkup Aswaja?
Apa pengertian dari Tabiin?
  
BAB II
ISI
AHLUSSUNNAH WAL JAMA`AH
A.    Pengertian Aswaja
Ahlussunnah Wal Jama’ah Menurut Syekh Abu al-Fadl ibn Syekh ‘Abdus Syakur al-Senori dalam kitab karyanya “al-Kawâkib al-Lammâ‘ah fî Tahqîq al-Musammâ bi Ahli al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah” (kitab ini telah disahkan oleh Muktamar NU ke XXlll di Solo Jawa Tengah) menyebutkan definisi Ahlussunnah wal jama’ah sebagai: kelompok atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi saw. dan thariqah para sahabatnya dalam hal akidah, amaliyah fisik (fiqh), dan akhlaq batin (tasawwuf). Syekh ‘Abdul Qodir al-Jilani mendefinisikan Ahlussunnah wal jama’ah sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan as-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw. (meliputi ucapan, prilaku, serta ketetapan beliau). Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian jama’ah adalah segala sesuatu yang yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi saw. pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah Allah.”
Secara historis, para imam Aswaja di bidang akidah telah ada sejak zaman para sahabat Nabi saw. sebelum munculnya paham Mu’tazilah. Imam Aswaja pada saat itu diantaranya adalah ‘Ali bin Abi Thalib ra., karena jasanya menentang pendapat Khawarij tentang al-Wa‘d wa al-Wa‘îd dan pendapat Qadariyah tentang kehendak Allah dan daya manusia. Di masa tabi’in ada beberapa imam, mereka bahkan menulis beberapa kitab untuk mejelaskan tentang paham Aswaja, seperti ‘Umar bin ‘Abd al-Aziz dengan karyanya “Risâlah Bâlighah fî Raddi ‘alâ al-Qadariyah”. Para mujtahid fiqh juga turut menyumbang beberapa karya teologi untuk menentang paham-paham di luar Aswaja, seperti Abu Hanifah dengan kitabnya “Al-Fiqh al-Akbar”, Imam Syafii dengan kitabnya “Fi Tashîh al-Nubuwwah wa al-Radd ‘alâ al-Barâhimah”. Generasi Imam dalam teologi Aswaja sesudah itu kemudian diwakili oleh Abu Hasan al-Asy’ari (260 H – 324 H), lantaran keberhasilannya menjatuhkan paham Mu’tazilah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa akidah Aswaja secara substantif telah ada sejak masa para sahabat Nabi saw. Artinya paham Aswaja tidak mutlak seperti yang dirumuskan oleh Imam al-Asy’ari, tetapi beliau adalah salah satu di antara imam yang telah berhasil menyusun dan merumuskan ulang doktrin paham akidah Aswaja secara sistematis sehingga menjadi pedoman akidah Aswaja.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, istilah Aswaja secara resmi menjadi bagian dari disiplin ilmu keislaman. Dalam hal akidah pengertiannya adalah Asy’ariyah atau Maturidiyah. Imam Ibnu Hajar al-Haytami berkata: Jika Ahlussunnah wal jama’ah disebutkan, maka yang dimaksud adalah pengikut rumusan yang digagas oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi. Dalam fiqh adalah mazhab empat, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Dalam tasawuf adalah Imam al-Ghazali, Abu Yazid al-Bisthomi, Imam al-Junaydi, dan ulama-ulama lain yang sepaham. Semuanya menjadi diskursus Islam paham Ahlussunnah wal jama’ah.
Secara teks, ada beberapa dalil Hadits yang dapat dijadikan dalil tentang paham Aswaja, sebagai paham yang menyelamatkan umat dari kesesatan, dan juga dapat dijadikan pedoman secara substantif. Di antara teks-teks Hadits Aswaja adalah:
افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتْ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَ سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إلَّا وَاحِدَةً. قَالُوا: مَنْ هم يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدوَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ
Dari Abi Hurayrah ra. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Terpecah umat Yahudi menjadi 71 golongan. Dan terpecah umat Nasrani menjadi 72 golongan. Dan akan terpecah umatku menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu.” Berkata para sahabat, “Siapakah mereka wahai Rasulullah?”  Rasulullah saw. Menjawab, “Mereka adalah yang mengikuti aku dan para sahabatku.” (HR. Abu Dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majah)
Jadi inti paham Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) seperti yang tertera dalam teks Hadits adalah paham keagamaan yang sesuai dengan sunnah Nabi saw. dan petunjuk para sahabatnya.
B.     Ruang Lingkup Aswaja
Karena secara substansi paham Aswaja adalah Islam itu sendiri, maka ruang lingkup Aswaja berarti ruang lingkup Islam itu sendiri, yakni aspek akidah, fiqh, dan akhlaq. Seperti disebutkan oleh para ulama Aswaja, bahwa aspek yang paling krusial di antara tiga aspek di atas adalah aspek akidah. Aspek ini krusial, karena pada saat Mu’tazilah dijadikan paham keagamaan Islam resmi pemerintah oleh penguasa Abbasiyah, terjadilah kasus mihnah yang cukup menimbulkan keresahan ummat Islam. Ketika Imam al-Asy’ari tampil berkhotbah menyampaikan pemikiran-pemikiran teologi Islamnya sebagai koreksi atas pemikiran teologi Mu’tazilah dalam beberapa hal yang dianggap bid’ah atau menyimpang, maka dengan serta merta masyarakat Islam menyambutnya dengan positif, dan akhirnya banyak umat Islam menjadi pengikutnya yang kemudian disebut dengan kelompok Asy’ariyah dan terinstitusikan dalam bentuk Madzhab Asy’ari.
Ditempat lain yakni di Samarqand Uzbekistan, juga muncul seorang Imam Abu Manshur al-Maturidi (w. 333 H) yang secara garis besar rumusan pemikiran teologi Islamnya paralel dengan pemikiran teologi Asy’ariyah, sehingga dua imam inilah yang kemudian diakui sebagai imam penyelamat akidah keimanan, karena karya pemikiran dua imam ini tersiar ke seluruh belahan dunia dan diakui sejalan dengan sunnah Nabi saw. serta petunjuk para sahabatnya, meskipun sebenarnya masih ada satu orang ulama lagi yang sepaham, yaitu Imam al-Thahawi (238 H – 321 H) di Mesir. Akan tetapi karya beliau tidak sepopuler dua imam yang pertama. Akhirnya para ulama menjadikan rumusan akidah Imam Asy’ari dan Maturidi sebagai pedoman akidah yang sah dalam Aswaja.
Secara materiil banyak produk pemikiran Mu’tazilah yang, karena metodenya lebih mengutamakan akal daripada nash (Taqdîm al-‘Aql ‘alâ al-Nash), dinilai tidak sejalan dengan sunnah, sehingga sarat dengan bid’ah, maka secara spontanitas para pengikut imam tersebut bersepakat menyebut sebagai kelompok Aswaja, meskipun istilah ini bahkan dengan pahamnya telah ada dan berkembang pada masa-masa sebelumnya, tetapi belum terinstitusikan dalam bentuk mazhab. Karena itu, secara historis term aswaja baru dianggap secara resmi muncul dari periode ini. Setidaknya dari segi paham telah berkembang sejak masa ‘Ali bin Abi Thalib ra., tetapi dari segi fisik dalam bentuk mazhab baru terbentuk pada masa al-Asy’ari, al-Maturidi, dan al-Thahawi.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, istilah Aswaja secara resmi menjadi bagian dari disiplin ilmu keislaman. Dalam hal akidah pengertiannya adalah Asy’ariyah atau Maturidiyah, dalam fiqh adalah mazhab empat, dan dalam tasawuf adalah al-Ghazali dan ulama-ulama yang sepaham. Semuanya menjadi diskursus Islam paham Sunni.
Ruang lingkup yang kedua adalah syari’ah atau fiqh, artinya paham keagamaan yang berhubungan dengan ibadah dan mu’amalah. Sama pentingnya dengan ruang lingkup yang pertama, yang menjadi dasar keyakinan dalam Islam, ruang lingkup kedua ini menjadi simbol penting dasar keyakinan. Karena Islam agama yang tidak hanya mengajarkan tentang keyakinan tetapi juga mengajarkan tentang tata cara hidup sebagai seorang yang beriman yang memerlukan komunikasi dengan Allah swt., dan sebagai makhluk sosial juga perlu pedoman untuk mengatur hubungan sesama manusia secara harmonis, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Dalam konteks historis, ruang lingkup yang kedua ini disepakati oleh jumhur ulama bersumber dari empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. Secara substantif, ruang lingkup yang kedua ini sebenarnya tidak terbatas pada produk hukum yang dihasilkan dari empat madzhab di atas, produk hukum yang dihasilkan oleh imam-imam mujtahid lainnya, yang mendasarkan penggalian hukumnya melalui al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas, seperti, Hasan Bashri, Awzai, dan lain-lain juga tercakup dalam lingkup pemikiran Aswaja, karena mereka memegang prinsip utama Taqdîm al-Nash ‘alâ al-‘Aql (mengedepankan daripada akal).
Ruang lingkup ketiga dari Aswaja adalah akhlak atau tasawuf. Wacana ruang lingkup yang ketiga ini difokuskan pada wacana akhlaq yang dirumuskan oleh Imam al-Ghazali, Abu Yazid al-Busthami, dan al-Junayd al-Baghdadi, serta ulama-ulama sufi yang sepaham. Ruang lingkup ketiga ini dalam diskursus Islam dinilai penting karena mencerminkan faktor ihsan dalam diri seseorang. Iman menggambarkan keyakinan, sedang Islam menggambarkan syari’ah, dan ihsan menggambarkan kesempurnaan iman dan Islam. Iman ibarat akar, Islam ibarat pohon. Artinya manusia sempurna, ialah manusia yang disamping bermanfaat untuk dirinya, karena ia sendiri kuat, juga memberi manfaat kepada orang lain. Ini yang sering disebut dengan insan kamil. Kalau manusia memiliki kepercayaan tetapi tidak menjalankan syari’at, ibarat akar tanpa pohon, artinya tidak ada gunanya. Tetapi pohon yang berakar dan rindang namun tidak menghasilkan buah, juga kurang bermanfaat bagi kehidupan. Jadi ruang lingkup ini bersambung dengan ruang lingkup yang ketiga, sehingga keberadaannya sama pentingnya dengan keberadaan ruang lingkup yang pertama dan yang kedua, dalam membentuk insan kamil.
Pada dasarnya tidak ada perbedaan secara prinsipil di antara kelompok dan mazhab dalam Islam. Pertama, dalam hal sumber ajaran Islam, semuanya sama-sama meyakini al-Qur’an dan al-sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam; Kedua, para ulama dari masing-masing kelompok tidak ada yang berbeda pendapat mengenai pokok-pokok ajaran Islam, seperti keesaan Allah swt., kewajiban shalat, zakat dan lain-lain. Tetapi, mereka berbeda dalam beberapa hal di luar ajaran pokok Islam, lantaran berbeda di dalam manhaj bepikirnya, terutama diakibatkan oleh perbedaan otoritas akal dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks sunnah. Masing masing firqah dalam pemikiran Islam, memiliki manhaj sendiri-sendiri.
Mu’tazilah disebut kelompok liberal dalam Islam. Keliberalan Mu’tazilah, berpangkal dari paham bahwa akal, sebagai anugerah Allah swt., memiliki kekuatan untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan Allah swt. dan hal-hal yang dianggap baik dan buruk. Sementara bagi kelompok Asy’ariyah, akal tidak sanggup untuk mengetahui hal tersebut, kecuali ada petunjuk dari naql atau nash. Kelompok Maturidiyah sedikit lebih ‘menengah’ dengan pernyataanya, bahwa perbuatan manusia mengandung efek yang disebut baik atau buruk, apa yang dinyatakan oleh akal baik, tentu ia adalah baik, dan sebaliknya, akan tetapi tidak semua perbuatan manusia pasti sesuai dengan jangkauan akal untuk menilai baik dan buruknya. Dalam keadaan seperti ini, maka baik dan buruk hanya dapat diketahui melalui naql atau nash.
Jika manhaj-manhaj ini dihubungkan dengan akidah, maka peran akal dan naql berkaitan dengan masalah-masalah ketuhanan, jika dikaitkan dengan masalah fiqh, maka peran akal dan naql berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), dan jika dikaitkan dengan akhlaq atau tasawuf, maka akal dan naql berhubungan dengan hubungan spiritual antara manusia dengan tuhannya.
Baik dalam ruang lingkup akidah, fiqh dan tasawuf, Aswaja memiliki prinsip manhaj taqdîm al-nash ‘alâ al-naql. Maka paham keagamaan Aswaja dengan manhaj seperti itu selalu berorientasi mengedepankan nash daripada akal. Berbeda dengan paham Mu’tazilah, meskipun sama-sama mengacu pada nash. Aswaja tidak terlalu mendalam dalam menggunakan pendekatan akal, sehingga tidak memberikan akses, bahwa nash dalam agama harus sejalan dengan makna yang ditangkap oleh akal, tetapi akal hanyalah menjadi alat bantu untuk memahami nash. Karena itu, penafsiran nash agama tidak selalu harus sejalan dengan akal. Meskipun dengan pertimbangan yang matang sekalipun, akal seringkali salah daya tangkapnya.
C.    Pengertian Tabiin
Shahabat adalah : setiap orang yang berjumpa dengan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam dalam keadaan ia beriman kepadanya dan ia meninggal dalam keadaan Islam meskipun pernah diselingi murtad menurut pendapat yang shahih.
Tabi’in adalah : orang yang berjumpa dengan shahabat Nabi Shallallahu ‘alayhi wasallam dalam keadaan ia beriman kepada Nabi Shallallahu ‘alayhi wasallam meskipun ia tidak melihat Beliau Shallallahu ‘alayhi wasallam dan ia mati di atas keislamannya.
Menurut Syekh Abu al-Fadl ibn Syekh ‘Abdus Syakur al-Senori dalam kitab karyanya “Al- Kawakib al-Lamma’ah fi Tahqiqi al-Musamma bi Ahli al-Sunnah wa al-Jama’ah” (kitab ini telah disahkan oleh Muktamar NU ke XXlll di Solo Jawa Tengah) menyebutkan definisi Ahlussunnah wal jama’ah sebagi kelompok atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi saw dan thoriqoh para sahabatnya dalam hal akidah, amaliyah fisik (fiqh) dan akhlaq batin (tasawwuf). Syekh ‘Abdul Qodir al-Jilani mendefinisikan Ahlussunnah wal jama’ah sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan as-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW (meliputi ucapan, prilaku, serta ketetapan beliau). Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian jama’ah adalah segala sesuatu yang yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi SAW pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah Allah.”
D.    Aswaja pada massa Tabiin
            Secara historis, para imam Aswaja dibidang akidah telah ada sejak zaman para sahabat Nabi SAW sebelum munculnya paham Mu’tazilah. Imam Aswaja pada saat itu diantaranya adalah ‘Ali bin Abi Thalib RA, karena jasanya menentang pendapat Khawarij tentang al-Wa’du wa al-Wa’id dan pendapat Qodariyah tentang kehendak Allah dan daya manusia. Dimasa tabi’in ada beberapa imam, mereka bahkan menulis beberapa kitab untuk mejelaskan tentang paham Aswaja, seperti ‘Umar bin ‘Abd al-Aziz dengan karyanya “Risalah Balighah fi Raddi ‘ala al-Qodariyah”. Para mujtahid fiqh juga turut menyumbang beberapa karya teologi untuk menentang paham-paham diluar Aswaja, seperti Abu Hanifah dengan kitabnya “Al-Fiqhu al-Akbar”, Imam Syafi’i dengan kitabnya “Fi Tashihi al-Nubuwwah wa al-Raddi ‘ala al-Barohimah”.

            Generasi Imam dalam teologi Aswaja sesudah itu kemudian diwakili oleh Abu Hasan al-Asy’ari (260 H – 324 H), lantaran keberhasilannya menjatuhkan paham Mu’tazilah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa akidah Aswaja secara substantif telah ada sejak masa para sahabat Nabi SAW. Artinya paham Aswaja tidak mutlak seperti yang dirumuskan oleh Imam al-Asy’ari, tetapi beliau adalah salah satu diantara imam yang telah berhasil menyusun dan merumuskan ulang doktrin paham akidah Aswaja secara sistematis sehingga menjadi pedoman akidah Aswaja.

            Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, istilah Aswaja secara resmi menjadi bagian dari disiplin ilmu keislaman. Dalam hal akidah pengertiannya adalah Asy’ariyah atau Maturidiyah. Imam Ibnu Hajar al-Haytami berkata: Jika Ahlussunnah wal jama’ah disebutkan, maka yang dimaksud adalah pengikut rumusan yang di gagas oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi. Dalam fiqh adalah madzhab empat, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Dalam tasawuf adalah Imam al-Ghozali, Abu Yazid al-Bisthomi, Imam al-Junaydi dan ulama-ulama lain yang sepaham. Semuanya menjadi diskursus Islam paham Ahlussunnah wal jama’ah

            Secara teks, ada beberapa dalil Hadits yang dapat dijadikan dalil tentang paham Aswaja, sebagai paham yang menyelamatkan umat dari kesesatan, dan juga dapat dijadikan pedoman secara substantif. Diantara teks-teks Hadits Aswaja adalah:
افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتْ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَ سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً  كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إلَّا وَاحِدَةً قَالُوا : مَنْ هم يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدوَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ
“Dari Abi Hurayrah RA. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Terpecah umat Yahudi menjadi 71 golongan. Dan terpecah umat Nasrani menjadi 72 golongan. Dan akan terpecah umatku menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu. Berkata para sahabat: “Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab: “Mereka adalah yang mengikuti aku dan para sahabatku.”. HR. Abu Dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majah.
            Jadi inti paham Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) seperti yang tertera dalam teks Hadits adalah paham keagamaan yang sesuai dengan sunnah Nabi SAW dan petunjuk para sahabatnya

                                                                                         
 BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah di uraikan pada makalah tersebut dapat disimpulkan bahwa: aswaja atau ahlussunnah wal jamaah  adalah suatu golongan yang menganut pada syariat islam yang berdasarkan pada al qur`an dan al hadis dan menggunakan ijtihad sebagai solusi yang terakhir, adapun ijtihad yang digunakan adalah ijtihad agama, ijtihad hukum, ijtihad tassawuf, ijtihad hukum dan bernegara, sehingga banyak kalangan umat islam yang mengatakan bahwa golongan aswaja adalah golongan yang banyak melakukan subhat. Dilihat dari sinilah aswaja adalah sikapnya meluas dan fleksibel yaitu dengan berdasarkan tekstual dan kontekstual.
B.     Penutup
Demikian makalah yang kami susun semoga apa yang kita rumuskan, kita pelajari mendapatkan anugrah dan inayah dari allah serta bermanfaat bagi kita semua. Dengan semangat belajar yang tinggi pula insyaallah dapat menegakkan tiang agama dan mendapatkan tempat yang mulia kelak di hari akhir amin ya robbal alamin.

 DAFTAR PUSTAKA
Harits Muhammad Abdul bin Ibrahim A-Salafy Al-jazary. Mengenal Kaedah Dasar Ilmu Hadits (Penjelasan Mandhumah Al-Baiquniyah), Alih Bahasa: Abu Hudzaifah. Maktabah Al-Ghuroba,Cet.Ke-1, September 2006.


Kamis, 07 Juni 2012

ALAM SEMESTA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

                                                                               BAB I
                                                                     PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber segala ilmu. Al-Qur’an menyebutkan tentang kejadian alam semesta dan berbagai proses kealaman lainnya, tentang penciptaan manusia, termasuk manusia yang didorong hasrat ingin tahunya dan dipacu akalnya untuk menyelidiki segala apa yang ada disekitarnya seperti keingintahuan tentang rahasia alam semesta.

Alam semesta merupakan sebuah bukti kebesaran Tuhan, karena penciptaan alan semesta dari ketiadaan memerlukan adanya Sang Pencipta Yang Maha Kuasa. Tuhan telah menciptakan alam semesta ini dengan segala isinya untuk manusia dan telah  menyatakan tentang penciptaan alam semesta dalam ayat-ayat Nya. Meskipun demikian al-Qur’an bukan buku kosmlogi atau biologi, sebab ia hanya menyatakan bagian-bagian yang sangat penting saja dari ilmu-ilmu yang dimaksud.

Keinginantahuan manusia tentang alam semesta tidak hanya membaca al-Qur’an saja, akan tetapi juga  melakukan perintah Tuhan. Sehingga ia dapat  menemukan kebenaran yang dapat dipergunakan dalam pemahaman serta penafsiran al-Qur’an, berdasarkan surat Yunus ayat101. Oleh karena itu tidak dapat diragukan lagi bahwa penciptaan alam semesta bukanlah produk dari hasil pemikiran manusia, akan tetapiproduk dari hasil Tuhan.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka kami dapat menyimpulkan yang menjadi masalah di atas adalah sebagai berikut :
    Alam Semesta dalam Perspektif Islam
    Ayat-ayat Yang Berhubungan Dengan Al-qur’an
    Tujuan Penciptaan Alam Semesta

                                                                               BAB II
                                                                         PEMBAHASAN
A.     Alam Semesta dalam Perspektif Islam
Alam semesta menurut Islam adalah diciptakan pada suatu waktu dan akan ditiadakan pada saat yang lain.
Pandangan Einstein tentang alam semesta sangat bertentangan dengan konsep alam menurut Al-Qur’an. Karena semula alam tiada tetapi kemudian, sekitar 15 milyard tahun yang lalu, tercipta dari ketiadaan. Sedangkan perbandingan konsepsi fisika tentang penciptaan alam dengan ajaran Al-Qur’an dapat kita lihat dalam surat Al-Anbiya’ ayat 30 yang berbunyi:
••
Dan tidaklah orang-orang kafir itu mengetahui bahwa langit (ruang alam) dan bumi (materi alam) itu dahulu sesuatu yang padu, kemudian Kami pisahkan keduanya itu. (Q.S. Al-Anbiya’ : 30).

B.      Ayat-ayat yang Berhubungan dengan Alam Semesta
Di antara ayat-ayat yang dijadikan sebagai bukti otentik tentang penciptaan alam semesta dalam Al-Qur’an yaitu:
1Surat Al-Baqarah ayat 29
Bahwa Allah SWT setelah merinci ayat-ayat-Nya tentang diri manusia dengan mengingatkan awal kejadian, sampai kesudahannya dan menyebutkan bukti keberadaan serta kekuasaan-Nya kepada Makhluk-Nya melalui apa yang mereka saksikan sendiri pada diri mereka, kemudian Dia menyebutkan ayat-ayat-Nya atau bukti lain yang ada di cakrawala melalui apa yang mereka saksikan, yaitu penciptaan langit dan bumi, untuk menunjukkan kekuasaan-Nya yang meliputi segala-galanya dan menunjukkan betapa banyak karunia-Nya kepada umat manusia dengan menjadikan segala yang di bumi sebagai bekal dan persediaan untuk dimanfaatkan.
•
Penjelasan
Menurut Syekh Ahmad Musthofa Al-Maraghi makna ayat:2
•    هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا (Dialah Tuhan yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu) yaitu : Dalam memanfaatkan benda-benda di bumi ini dapat ditempuh melalui salah satu dari dua cara, yaitu:
1. Memanfaatkan benda-benda itu dalam kehidupan jasadi untuk memberikan potensi pada tubuh atau kepuasan padanya dalam kehidupan duniawi.
2. Dengan memikirkan dan memperhatikan benda-benda yang tidak dapat diraih oleh tangan secara langsung, untuk digunakan sebagai bukti tentang kekuasaan penciptanya dan dijadikan santapan rohani.
Dengan ayat ini kita mengetahui bahwa pada dasarnya memanfaatkan segala benda di bumi ini dibolehkan. Tidak seorangpun mempunyai hak mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah kecuali dengan izin-Nya sebagaimana telah difirmankan pada ayat 10 surat Yunus.
•    ثم استوى إلى السماء (kemudian Dia menuju langit) yaitu:
Kata samaa artinya sesuatu yang jauh berada di atas kepala kita. Dan kata Istawaa berarti langsung menuju tujuan tanpa kecenderungan mengerjakan sesuatu yang lain di tengah-tengah menciptakannya.
•    فسواهن سبع سموات (lalu menciptakan tujuh langit) yaitu:
Maksud dari ayat tersebut, Allah menyempurnakan penciptaan langit hingga menjadi tujuh langit.
Menurut Quraisy Shihab makna ayat :3
•    هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا yaitu:
Dipahami oleh banyak Ulama’ menunjukkan bahwa pada dasarnya segala apa yang terbentang di bumi ini dapat digunakan oleh manusia, kecuali jika ada dalil yang melarangnya.
•    Makna استوىyaitu:
Kata Istawaa pada mulanya berarti tegak lurus, tidak bengkok. Selanjutnya kata itu dipahami secara majazi dalam arti menuju ke sesuatu dengan cepat dan penuh takad bagaikan yang berjalan tegak lurus tidak menoleh ke kiri dan ke kanan.
•    استوى إلى السماء yaitu:
Kehendak Allah untuk mewujudkan sesuatu seakan-akan kehendak tersebut serupa dengan seseorang yang menuju ke sesuatu untuk mewujudkannya dalam bentuk seagung dan sebaik mungkin.
•    فسواهنyaitu:
Bahwa langit itu dijadikanNya dalam bentuk sebaik mungkin, tanpasedikit aib/kekurangan apapun. Seperti dalam surat al-Mulk ayat 03.
Menurut Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Katsir Ad-Dimasqy makna ayat:4
•    ثم استوى إلى السماء (kemudian Dia menuju langit) yaitu:
Summa dalam ayat ini menunjukkan ‘ataf khabar kepada khabar, bukan ‘ataf fi’il kepada fi’il yang lain.
Istawaa ilas samaa yaitu berkehendak atau bertujuan ke langit. Makna lafadz ini mengandung pengertian kedua lafadz tersebut, yakni berkehendak dan bertujuan, karena ia dimuta’addi-kan denagn memakai huruf ila.
•    فسواهن سبع سموات (Lalu Dia menciptakan langit tujuh lapis) yakni:
Lafadz as-samaa dalam ayat ini merupakan isim jins, karena itu disebutkan sab’a samaawaat. Maksud ayat ini yaitu Sebagian dari langit berada di atas sebagian  lainnya. Dikatakan sab’a samaawaati artinya tujuh lapis bumi, yakni sebagian berada dibawah yang lain. Ayat ini menunjukkan bahwa bumi diciptakan sebelum langit.
•    وهو بكل شيء عليم (Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu) yaitu:
Maksudnya, pengetahuan-Nya meliputi semua makhluk yang telah Ia ciptakan sebagaimana dalam firman-Nya:
ألا يعلم من خلق..(الملك : 14)Rincian makna ayat ini diterangkan dalam surat Fushilat ayat 9-12 yang berbunyi:
••
Di dalam ayat Fushilat terkandung dalil yang menunjukkan bahwa Allah SWT memulai ciptaan-Nya dengan menciptakan Bumi, kemudian menciptakan tujuh lapis langit. Memang demikianlah cara membangun sesuatu, yaitu dimulai dari bagian bawah, setelah itu baru bagian atasnya. Makna ayat ini juga diterangkan dalam surat  an-Naazi’aat 27-33:5
•
Apakah kalian yang lebih sulit penciptaannya atau langit? Allah telah membinanya. Dia meninggikan bangunannya, lalu menyempurnakannya, dan Dia menjadikan malamnya gelap gulita dan menjadikan siangnya terang benderang. Dan bumi sesudah dihamparkan-Nya. Ia memancarkan darinya mata airnya, dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya. Dan gunung-gunung dipancangkan-Nya dengan teguh, (semua itu) untuk kesenangan kalian dan untuk binatang-binatang ternak kalian.
Menurut Ali Ibnu Abu Talhah, dari Ibnu abbas, bahwa As-Daha (Penghamparan),dilakukan sesudah penciptaan langit dan bumi. As-Saddi telah mengatakan di dalam kitab tafsirnya, dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas, juga dari Murrah, dari Ibnu Mas’ud, serta dari sejumlah sahabat sehubungan dengan makna surat al-Baqarah ayat 29. bah wa Arasy Allah SWT berada di atas air, ketika itu Allah belum menciptakan makhluk, maka Dia mengeluarkan asap dari air tersebut, lalu asap (agar) tersebut membumbung di atas air hingga letaknya berada di atas air, dinamakanlah sama (langit).
Kemudian air dikeringkan, lalu Dia menjadikannya bumi yang menyatu. Setelah itu bumi dipisahkan-Nya dan dijadikan-Nya tujuh lapis dalam 2 hari, yaitu Ahad dan Senin. Allah menciptakan bumi di atas ikan besar, dan ikan besar inilah yang disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Qolam ayat 1 :
ن والقلم وما يسطرون (1)
Sedangkan ikan besar (nun) berada di dalam air. Air berada di atas permukaan batu yang licin, sedangkan batu yang licin berada di atas punggung malaikat. Malaikat berada di atas batu besar, dan batu besar berada di atas angin. Batu besar inilah yang disebut oleh Luqman bahwa ia bukan berada di langit dan juga di bumi.
Kemudian ikan besar itu bergerak, maka terjadilah gempa di bumi, lalu Allah memancangkan gunung-gunung di atasnya hingga bumi menjadi tenang, gunung-gunung itu berdiri dengan kokohnya di atas bumi. Berdasarkan firman Allah dalam surat al-Anbiya’ : 31:

31.  Dan Telah kami jadikan di bumi Ini gunung-gunung yang kokoh supaya bumi itu (tidak) goncang bersama mereka dan Telah kami jadikan (pula) di bumi itu jalan-jalan yang luas, agar mereka mendapat petunjuk.
Allah menciptakan gunung di bumi dan makanan untuk penghuni-penghuninya dan menciptakan pepohonan dan semuanya diperlukan di bumi pada hari Selasa dan Rabu.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Fushilat ayat 9-10. berdasarkan surat Fushilat ayat 11 yang berbunyi:
•
11.  Kemudian dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu dia Berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa". keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati".
Bahwa asap itu merupakan uap dari air tadi. Kemudian asap dijadikan langit tujuh lapis dalam dua hari, yaitu hari Kamis dan Jum’at. Sesungguhnya hari Jum’at dinamakan demikian karena pada hari itu diciptakan langit dan bumi secara bersamaan.
Ibnu Jaris mengatakan. Telah menceritakan kepadanya Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdullah Ibnu Saleh, telah menceritakan kepadaku Abu Ma’syar, dari Sa’id Ibnu Abu Sa’id, dari Abdullah Ibnu Salam yang mengatakan bahwa sesungguhnya Allah memulai penciptaan makhluk-Nya pada hari Ahad, menciptakan berlapis-lapis bumi pada hari Ahad dan Senin, menciptakan berbagai makanan dan gunung pada hari Selasa dan Rabu, lalu menciptakan langit pada hari Kamis dan Jum’at. Hal itu selesai di akhir hari Jum’at yang pada hari itu juga Allah menciptakan Adam. Pada saat itulah kelak hari qiamat akan terjadi.
Karena Alah pencipta segala sesuatu, yang mengatur segala sesuatu. Dan jangkauan pengetahuan-Nya yang mennyeluruh ini sama dengan jangkauan-Nya yang menyeluruh bagi pengaturan-Nya. Hal ini mendorong keimanan kepada Tuhan Yang Maha Pencipta lagi Esa, memotivasi beribadah kepada Yang Maha Memberi rizqi dan nikmat saja merupakan pengakuan yang indah terhadapnya.  

C.    TUJUAN PENCIPTAAN ALAM SEMESTA   
Bumi diciptakan untuk manusia, dimana Allah menciptakan bumi agar manusia berperan sebagai khalifah, berperan aktif dan utama dalam peristiwa-peristiwa serta pengembangannya. Dia adalah pengelola bumi dan pemilik alat, bukan dikelola oleh bumi dan menjadi hamba yang diatur atau dikuasai oleh alat. Tidak juga tunduk pada perubahan dan perkembangan yang dilahirkan oleh alat-alat, sebagaimana diduga bahkan dinyatakan oleh paham materialisme.
Informasi Allah ini bertujuan mengecam orang-orang kafir yang mempersekutukan Allah, padahal Dia adalah pencipta yang menguasai alam raya ,yang menghamparkan bumi manusia dan menyerasikan langit agar kehidupan di dunia menjadi nyaman. Semua itu tidak ada tempatnya untuk dibahas karena keterbatasan akal manusia, sekaligus karena membahasnya dan mengetahuinya sekalipun tidak berkaitan dengan tujuan penciptaan manusia dan sebagai hamba Allah dan khalifah di dunia.
2   Surat Al-Mulk ayat 1-4
Yaitu surat yang menunjukkan tentang seluruh kerajaan (kekuasaan) ada dalam tangan Allah.
Surat al-Mulk ayat 1 berbunyi :

Penjelasan
Menurut Prof. Dr. Hamka
•    تبارك الذي بيده الملك (Maha Suci Dia, yang di dalam tangan-Nya sekalian kerajaan) yaitu:
Bahwa ayat tersebut mengandung pengertian betapa Tuhan memberi ingatan kepada manusia dalam kerajaan dan kemegahan dalam dunia ini, bahwasannya kerajaan yang sebenar kerajaan, kekuasaan yang sebenar kekuasaan hanya ada dalam tangan Allah.
Segala kerajaan dan kekuasaan yang ada di muka bumi ini, bagaimanapun manusia mengejarnya atau mempertahankannya bila telah dapat diperoleh, tidaklah semua itu benar-benar kerajaan (kekuasaan). Bagaimanapun seorang Raja (Presiden) memerintah dengan segenap kekuatan, kegagahan dan kadang-kadang kesewenang-wenangan, namun kekuasaan yang seperti demikian hanyalah pinjaman belaka dari Allah dan tidak ada yang akan kekal dipegangnya terus.
Naiknya seorang penguasa pun hanyalah karena adanya pengakuan sedang Allah sebagai Maha Kuasa dan Maha Menentukan, tidaklah Dia berkuasa karena diangkat. Itulah sebabnya maka mustahil Allah itu beranak, sebab Allah itu hidup selama-lamanya dan Maha Kuasa untuk selama-lamanya.
•    وهو على كل شيء قدير (Dan Dia atas tiap-tiap sesuatu adalah Maha Menentukan) yaitu:
Sebagai Tuhan Yang Maha Kuasa, pembagi kekuasaan kepada sekalian raja dan penguasa di dunia (di seluruh alam ini), baik di bumi atau di langit, Allah lah yang maha menentukan segala sesuatu. Segala sesuatu adalah meliputi segala sesuatu, baik yang sangat besar maupun yang sangat kecil.
Dengan menggali rahasia alam, akan mendapat pengetahuan tentang segala yang dilihat, didengar dan diselidiki, dari yang kecil sampai kepada yang besar, di waktu mendapatkannya itulah kita akan lebih faham apa arti yang sebenarnya dari pada kata takdir.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa segala sesuatu itu ada ketentuannya. Jika tidak ada, maka tidak akan berarti yang dinamakan ilmu pengetahuan (sains). Dan ini ditegaskan pada dekat penutup surat Ali-Imran ayat 191 :
ربنا ما خلقت هذا باطلا
Demikianlah bahwa Tuhan Maha Kuasa dan Menentukan. Sehingga hidup dan mati manusia, musibah atau keselamatan itu adalah pertemuan di antara ketentuan dengan ketentuan, baik yang kecil maupun besar ataupun yang diketahui manusia maupun sebaliknya. Namun seluruh keadaan dalam alam ini tidaklah ada yang terlepas dari ketentuan yang telah ditentukan Tuhan, yang kadang-kadang disebut juga hukum sebab akibat.
Surat Al-Mulk ayat 03, berbunyi :
•
Penjelasan
Menurut Sayyid Quthb makna ayat :
•    الذي خلق سبع سموات طباقا (Dia telah menciptakan tujuh langit bertingkat-tingkat) yaitu:
Di dalam zilal nya bahwa langit tujuh tingkat itu jangan ditafsirkan dengan ilmu pengetahuan (science, sains) yang bisa berubah-ubah. Karena penyelidikan manusia tidak akan lengkap menghadapi alam cakrawala yang begitu luas.
Surat Al-Mulk ayat 1 - 4, berbunyi :
•
Menurut Ust.Asrari Alfa MAg dan Drs. H. Syu’aib H. Muhammad MAg diambil dari Shofwatut Tafsir makna surat al-Mulk ayat 1-4 yaitu:
•    Makna تبارك الذي بيده الملكyaitu:
Maha mulia dan luhur Allah yang maha tinggi dan maha besar, yang melimpahkan kepada makhluknya bermacam-macam kebaikan .Yang mana kerajaan langit dan bumi dalam genggaaman kekuasaan dan berbuat sesuatu sekehendakNya. Ibnu Abbas berkata: DitanganNyalah segala kerajaan, Dia memulyakan dan menghinakan orang yang dikehendaki, menghidupkan dan mematikan, menjadikan kaya dan fakir, serta memberi dan mencegah.
•    وهو على كل شيء قديرyaitu:
Dialah yang menguasai segala sesuatu yang baginya kekuasaan yang sempurna, yang menyelesaikan segala urusan secara sempurna tanpa menahan dan menolak kemudian menerangkan kekuasaanNya dan kata hikmahNya sangat mulia.
•    الذي خلق الموت والحياةyaitu:
Menjadikan di dunia sebuah kehidupan dan kematian, Dia menghidupkan dan mematikan apa yan dikehendakiNya.Dialah Yang Maha Esa dan Maha Perkasa. Akan tetapi Dia memberikan kematian karena sesungguhnya kematian itu bertiup dari nafas dan menakutkan.Ulama’ berkata: Kematian itu bukanlah hal yang fana, yang terputus dari segala kehidupan akan tetapi hanya perpindahan dari satu alam ke alam lain. Hal ini sudah menjadi ketetapan dalam qoul yang shahih bahwa mayyit itu mendengar, melihat dan merasakan di dalam kuburnya sebagaimana Rasulullah bersabda: Sesungguhnya salah seorang diantara kamu apabila diletakkan didalam kuburnya dan para sahabatnya mengiringinya ,sesungguhnya dia mendengar suara langkah kakinya. Kematian adalah terputusnya ruh dari badan terpisahnya dari jasad.
•    ليبلوكم أيكم أحسن عملاyaitu:
Allah menguji  kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik dari yang jelek. Imam Qurthubi berkata: Yakni amalmu yang diuji, sesungguhnya Allah mengetahui orang yang taat dan berbuat dosa.
•    وهو العزيز yaitu:Dzat yang mengalahkan orang yang melawan-Nya.
•    الغفورyaitu:Maha pengampun atas dosa-dosaaa orang yang bertaubat dan kembali kepadaNya.
•    الذي خلق سبع سموات طباقاyaitu:Menciptakan tujuh langit yang berlapis-berlapis
•    ما ترى في خلق الرحمن من تفاوتyaitu:Wahai para pendengar kamu tiadak melihat ciptaan Allah sesuatu kekurangan dan cacat atau perbedaan dan perselisihan. Tuhan adalah puncaknya keyakinan, sesungguhnya Dia bersabda Fi kholqir rohmaani dan bukan fi hinna sebagai pengagungan bagi makhlukNya dan mengingatkan atasluasnya kekuasaan Allah.
•    فارجع البصر هل ترى من فطورyaitu:Melihat kelangit secara berulang-ulang atas ciptaan Allah dan apakah kamu mellihat ketereblahan dan keterputusan?
•    ثم ارجع البصر كرتينyaitu:Kemudian mengulang-ulang lagi melihat ke langit yang sangat menajubkan.
•    ينقلب إليك البصر خاسئاyaitu:Penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sebuah cacat sebagai bukti, dan tidak melihat apa yang kamu inginkan.
•    وهو حسير yaitu:Penglihatanmu dalam keadaan letih dan payah karena penyakit yang tak mau sembuh. Imam fahr berkata: Bahwa makna sesungguhnya apabila kamu mengulang-ulangi pandanganmu, penglihatanmu tidak akan kembali kepadamu dengan apa yang disandarkan dari adanya cacad dan cela tetapi kembali  karena tidak menemukan cacad dan melihat keletihan serta kepayahan penyakit yang tak mu sembuh.
Imam Qurthubi berkata: mengulangi pandanganmu dan membalikkan penglihatanmu kelangit secara berulang-ulang maka penglihatanmu akan kembali kepadamu karena tunduk dan merasa kecil yang jauh dari melihat cela dan cacad. Akan tetapi masalah pandangan dengan berulang kali karena manusia apabila melihat sesuatu ssekali tidak melihat cela selagi tidak melihat yang kedua kalinya.
Dan maksud bil karrotaini adalah untuk memperbanyak dengan dalil yanqolib ilaikal bashoro khosinan wahuwa hasiir ini menunjukkan bukti atas banyaknya melihat kemudian Allah menerangkan tentang bintang yang bercahaya dan memancar menghiasi langit.
Sesungguhnya keempat ayat Mulk ini, membawa kita manusia ke halaman alam yang Maha Kuasa untuk mempergunakan penglihatan mata dan pendengaran telinga menghubungkan diri dengan Allah, dengan perantaraan alam yang Allah ciptakan. Benarlah kata-kata yang jadi buah tutur dari ahli tasawuf:
Aku ini adalah perbendaharaan yang sembunyi lalu Aku ciptakan hamba-hambaKu. Maka dengan bimbingan-Kulah mereka mengenal Aku.
Akal budi dan perasaan yang halus dalam diri dipersambungkan dengan alam keliling oleh penglihatan dan pendengaran, untuk mengambil hasil dan mencari hakikat yang sebenarnya mencari kenyataan sejati di belakang kenyataan yang tampak.
Ayat-ayat ini mendorong kita berbuat untuk mencintai seni, berperasaan halus, membawa kita dalam ilmu pengetahuan serta dalam filsafat. Tetapi hasil sejati adalah menumbuhkan keyakinan bahwa kita datang ke bumi tidak kebetulan dan alam sendiri mustahil begini teratur; kalau tidak ada yang mengaturnya.
                                                                       BAB III
                                                                KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa:
Allah telah menciptakan alam semesta ini dengan segala kebesarannya, yang menguasai alam ini, mengaturnya dengan perintah-Nya ,mengendalikannya dengan kekuasaan-Nya. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat dalam putaran yang abadi ini. Yaitu, putaran malam mengikuti siang dalam peredaran planet ini. Dia menciptakan matahari, bulan dan bintang, yang semula tunduk kepada perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pencipta dan Tuhan sekalian alam.
Al-Qur’an telah menghubungkan semua pagelaran alam semesta dan seluruh getaran jiwa kepada akidah tauhid. Ia mengubah setiap kilatan sinar dalam lembaran alam semesta atau dalam batin manusia kepada sebuah dalil atau isyarat. Demikianlah alam semesta beserta segala isinya beralih rupa menjadi tempat pementasan ayat-ayat Allah yang dihiasi dengan keindahan oleh “tangan” kekuasaan dan bekas-bekasnya tampak nyata dalam setiap pagelaran dan pemandangan serta gambaran dan bayang-bayang didalamnya. Sehingga manusia diharuskan percaya dengan adanya alam semesta ini sebagai bukti dari kebesaran Tuhan.
Alam semesta bukanlah produk dari hasil pemikiran manusia melainkan produk dari hasil pemikiranTuhan. Berdasarkan bukti yang kongkrit dan valid yang berupa ayat-ayat al-Qur’an seperti surat al-Baqoroh: 29, al-A’raf: 54, Ibrahim: 32-34, Fushilat: 9-11, al-Anbiya’: 31, ali-Imran:190-194 dan al-Mulk: 1-4 serta ayat-ayat yang lain dalam al-Qur’an. Perdebatan yang terjadi dikalangan Teolog Muslim menyangkut ungkapan-ungkapan al-Qur’an itu, tidak lain kecuali salah satu dampak buruk dari sekian dampak buruk filsafat Yahudi dan Nashrani yang bercampur dengan akal Islam yang murni. Tidaklah wajar bagi kita dewasa ini terjerumus dalam kesalahan tersebut sehingga memperburuk keindahan akidah Islam dan keindahan al-Qur’an.
Allah menciptakan alam semsta ini dalam keadaan yang sangat harmonis, serasi dan memenuhi kebutuhan makhluk. Allah telah menjadikannya  baik, memerintahkan hamba-hambanya untuk memperbaikinya. Dalam ayat ini Tuhan menerangkan dalil-dalil yang terdapat dalam cakrawala yang menunjuk kepada kita agar mensyukuri Allah dan tetap mentaati-Nya.

                                                                  DAFTAR PUSTAKA
Baiquni M.Sc.,Ph.D,Prof.Ahmad. Al-Qur’anIlmu pengetahuan dan Teknologi, (Jakarta: Dana Bakti Prima Persada, 1985)
Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Al-Imam Abul Fida Ismail. Tafsir Ibnu Katsir Juz I al-Fatihah – al- Baqoroh, (Bandung: Sinar Baru Algensindo 2002)
, Tafsir Ibnu Katsir Juz 4 ali Imron92-an-Nisa’23,(Bandung: Sinar baru Alggensindo, 2000)
Quthb, Sayyid. Tafsir fi Zhilalil Qur’an: Dibawah Naungan Al-Qur’an, Jilid 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000)
.Tafsir fi Zhilalil Qur’an: Dilengkapi dengan Takhrij hadits
dan Indeks Tematik, Jilid 2 Juz 3 dan 4, (Jakarta: Robbani Press, 2001)
. Tafsir fi Zhilalil Qur’an: Dibawah Naungan al-Qur’an al-An’am – Surah al-A’raf 137), Jilid 4, (Jakarta: Gema Insani, 2002)
Tafsir fi Zhilalil Qur’an: Dibawah Naungan Al-Qur’an ( Surat Yusuf 102-Thaahaa 56) Jilid 7, (Jakarta: Gema Insani, 2003)
Hamka, Prof. Dr.Tafsir Al-Azhar, Juz IV (Bogor: Yayasan Nurul Islam, 1981)
. Tafsir al-Azhar Juz XXIX, ( Bogor: Yayasan Nurul Islam, 1964)
Al-Maraghi, Syekh Ahmad Mustofa. Tarjamah Tafsir Al-Maraghi, (Yogyakarta: Sumber Ilmu, 1985)
Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Juz XIII (Semarang: CV. Toha Putra, 1994)
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Volume 1: Surat al-Baqoroh, (Jakarta: Lentera hati, 2000)

OTONOMI DAERAH

                                                               KATA PENGANTAR
  
       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT dan tidak ketinggalan pula kami ucapkan shalawat dan salam kepada baginda Nabi Muhammmad SAW, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ ojek materiil logika serta penalaran ”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah logika.
        Terimakasih   kami   sampaikan   kepada   Dosen   pengampu   yaitu beliau  Bapak Nurul Aini, Yang telah membimbing kami dan tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada rekan yang telah terlibat dalam penyusunan makalah ini.
Dalam makalah ini kami berupaya sekuat tenaga dan pikiran untuk menampilkan  yang terbaik dalam  pembuatan makalah ini,  namun kami menyadari bahwa “ Tiada mawar yang tak berduri “ . Tentu masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu dengan tulus dan rendah hati kami mengharap kritik dan saran dari pembimbing yakni dosen, para mahasiswa dan pembaca guna perbaikan dan penyempurnaan dalam makalah yang kami buat.

                                                                                                                    Jepara, April 2012
                                                                                                                    penyusun














                                                                         BAB I
                                                              PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Otonomi berasal dari dua kata :Auto berarti sendiri,nomos berarti rumah tanggaatau urusan pemerintahan. Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tanggasendiri. Dengan mendampingkan kata otonomi dengan kata Daerah, maka istilah“mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusatdan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri.Berdasarkan Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentangPedoman Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi menjadi dasarpengelolaan semua potensi daerah yang ada dan dimanfaatkan semaksimal mungkin olehdaerah yang mendapatkan hak otonomi dari daerah pusat. Kesempatan ini sangatmenguntungkan bagi daerah-daerah yang memiliki potensi alam yang besar untuk dapatmengelola daerah sendiri secara mandiri, dengan peraturan pemerintah yang dulunyamengalokasikan hasil hasil daerah 75% untuk pusat dan 25% untuk dikembalikankedaerah membuat daerah-daerah baik tingkat I maupun daerah tingkat II sulit untuk mengembangkan potensi daerahnya baik secara ekonomi maupun budaya dan pariwisata.Dengan adanya otonami daerah diharapkan daerah tingkat I maupun Tingakat II mampumengelola daerahnya sendiri. Untuk kepentingan rakyat demi untuk meningkatkan danmensejahtrakan rakyat secara sosial ekonomi.

B.    RUMUSAN MASALAH
mengetahui sejauh mana daerah-daerah khususnya Sumatra dalam mengelola danmenjalankan otonimi daerah yang telah di terapkan pemerintah.

meningkattkan pengelolaan sumberdaya alam untuk kesejahtraan dan kemajuandaerah.

menciptakan kemandirian daerah dari ketergantungan dari peraturan pusatkhususnya tentang perekonomian daerah.


TUJUAN MASALAH



                                                                         BAB II
                                                                PEMBAHASAN

                                                            OTONOMI DAERAH
A.    HAKIKAT  OTONOMI DAERAH
B.    Pengertian Otonomi Daerah

Istilah PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
 Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
 Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
C.    otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).

Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintah sering di gunakan secara campur bauar (interchangeably).
Desentralralisasi sebagaimana di defisinikan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah:
Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah [usat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah.

D.    SEJARAH OTONOMI DAERAH
Undang-undang nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan
E.    PRINSIP DAN VISI OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.
Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
F.    Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
G.    Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
H.  Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
I.     Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
J.    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
K.  Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
L.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
M.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
N.    Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
O.    Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
P.    Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Q.    Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
R.    Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
S.    Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.
T.   

otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraaan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, sosial, budaya.
Mengingat otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokrasi, karenanya di visi otonomi daerah di bidang politik harus di pahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang di pilih secara demokratis.
Selanjutnya, visi otonomi daerah di bidang ekonomi mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah.
Sedangkan visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan  pada pengelolaan, penciptaan danpemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.
U.    BENTUK DAN TUJUAN DESENTRALISASI DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu:
a.    Deconcentration
b.    Delegation to semi-autonomous and parastatal agencies
c.     Devolution to local goverments
d.    Nongovernt institutions (privatitation)
Dalam konteks indonesia di kenal bentuk tugas pembantuan.
1.    Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekonsentrasi (deconcentration), menurut rondenelli, pada hakekatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara pemerintah (departemen) pusat dengan pejabat birokrasi pusat di lapangan.
2.    Delegasi
Delegation to semi autonomous sebagai bentuk kedua desentralisasi yang di sebutkan oleh Rondenelli adalah pemilihan pengambilan keputusan dan kewenanagan managerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di pengawasan pemerintahan pusat.
3.    Devolusi
Devolusi merupakan bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif, yang merujuk pada situasi di mana pemerintahan pusat mentransfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit pemerintahan daerah. Devolusi adalah kondisi dimana pemerintahan pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk di laksanakan secara mandiri.
4.    Privatisasi
Privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari dari pemerintahan kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.
5.    Tugas pembantuan
Tugas pembantuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintahan pusat atau pemerintahan daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatanya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatanya yang lebih atas.
Tujuan desentralisasi menurut Smith sebagaimana di kutip oleh Eko Prasodjo, dkk., adalah untuk:
a.    Penpedidikan politik
b.    Latihan kepemimpinan politik
c.    Stabilitas politik
d.    Kesamaan politik
e.    Akuntabilitas
f.    Daya tanggap (responsitivitas), dan
g.    Efensiensi dan efektifitas.